MEDAN – Manyota.id | Tim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih kurang 8 kg di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengungkapan itu, personel menangkap dua pengedar berstatus ibu dan anak bernama Muhammad Rafli (20) warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal, dan Yulita alias Desi (32) warga Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, mengatakan awalnya Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, Sabtu (26/3).
Hasilnya, Heri mengungkapkan personel mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya. Lebih lanjut, dari penggeledahan di dalam rumah petugas mendapati barang bukti sabu seberat 7, 873 gram atau sekira 8 kg.
“Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti sabu 8 kg sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.(DFR)