Pontianak – Manyota.id | Di Pimpin Panit Lidik IPDA SRI AWALI Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kembali amankan 2 (dua) orang Laki-laki diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Jum’at (25/03).
Pelaku berhasil diamankan Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 10.00 wib dirumahnya oleh Panit Lidik bersama Unit Reskrim setelah mendapatkan Informasi dari Warga tentang Keberadaan kedua Pelaku.
Pelaku berhasil diamankan di Rumahnya selanjutnya di bawah ke Polsek Pontianak Timur guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan selanjutnya Pelaku dimasukan di Jeruji Besi Rutan Polsek Pontianak Timur guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.
Kedua Terangka Berinisial AM Als AR , laki-laki, lahir di Ptk 11-04-2000, teknisi AC tinggal di jl. Padat karya kel.Saigon kec.Ptk timur dan PD als BD, laki-laki, lahir buntut limbung 27-12-2000, buruh harian lepas tinggal di desa buntut limbung kec. Sungai raya kab.Kubu raya.
Kedua Tersangka Inisial AM dan PD diduga telah melakukan Pencurian berupa barang yaitu 1 (satu) unit outdor AC warna putih 1/2 pk merk LG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna abu-abu kb 6176 NY Milik Korban/Pelapor berinisial YS yang dilakukan kedua tersangka di Jl.Ya’m sabran komp.Villa Ria Indah Kel.Tanjung Hulu Kec.Pontianak Timur.
Mewakili Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.SIp,.M,Sos , Kanit Reskrim IPTU AGUS WINARNO menjelaskan Awal sebelum penangkapan setelah mendatangi TKP Pencurian kami mendapatkan Informasi dan mengantongi nama kedua tersangka yaitu AM dan PD sehingga kami langsung mendatangi Lokasi rumahnya akan tetapi kedua Pelaku tidak berada dirumah sehingga pihak kami terus mencari Informasi keberadaannya dan pada akhirnya keberadaan kedua tersangka dapat kami temukan dan sekarang sudah kami amankan.(Dfr)