SEMARANG – Manyota.id | Seorang pria berinisial SAR (38), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tiri sendiri berinisial SNA (17). Ironisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak anak perempuan kelas 4 SD atau berumur sekitar 10 tahun.
Kasus ini pencabulan yang berlangsung selama beberapa tahun ini, baru terbongkar setelah korban menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada pamannya. Setelah itu, kasus tersebut disampaikan kepada ayah kandung korban.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi alat bukti, polisi melakukan penanganan terhadap tersangka.
Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Semarang dan kasus ini dalam proses penyidikan. “Betul, tersangka sudah kami amankan. Pelaku pencabulan dan atau persetubuhan warga Ungaran Timur. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah,” kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Kamis (24/3).
Kapolres menjelaskan, pelaku mencabuli korban sejak anak perempuan itu duduk di bangku kelas 4 SD. Pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online itu, setiap melakukan tindakan pencabulan disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun.
Selanjutnya pada Februari 2022 lalu korban disetubuhi lagi oleh pelaku. Saat itu, ibu kandung korban sedang bekerja di salah satu pabrik di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah disetubuhi pelaku, korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudaranya yang berada di sekitar kampung tempat tinggalnya. Korban pergi meninggalkan rumah karena trauma.
“Namun selama berada di tempat saudara, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya. Korban takut lantaran diancam oleh pelaku,” jelas Kapolres.
Hingga akhirnya pada 8 Maret 2022 korban melarikan diri ke rumah pamannya yang bernama Sumardjaya (60). Paman korban yang curiga dengan sikap keponakannya itu, lantas mencoba melakukan pendekatan untuk keterangan terkait apa yang sedang dialaminya.
Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya Sumardjaya menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nonor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(SAG)