BALI – Manyota.id | BW (52), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Dusun Gunung Jahe Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
BW menjadi buronan pihak kepolisian Polres Klungkung, Bali usai tega memerkosa anak tirinya berinisial SL (17).
BW berhasil kabur karena dibantu oleh istrinya yang merupakan ibu kandung dari korban.
“Tersangka kabur ke Lombok dibantu oleh istrinya yaitu ibu kandung korban. Tapi kami berhasil mengamankan tersangka pada 25 Maret 2022 lalu,” kata Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana dalam keterangan rilis pada Senin (11/4).
Dhanuardana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial IK, yang merupakan bos di tempat korban bekerja.
Awalnya, saksi IK menaruh curiga dengan kondisi korban yang sering murung dan tidak berkonsentrasi saat bekerja.
Setelah ditanya, korban pun bercerita secara terus terang kepada IK terkait perlakuan ayah tirinya.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya secara berulang-ulang sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor (saksi IK) merasa kasihan terhadap korban sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 76 D junto pasal 81ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (KSH)