Manyota.id – Batam ||Seorang Pria di Batam berhasil digulung Polsek Lubuk Baja, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan di depan Nagoya Newton Blok G No 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Senin (21/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB malam.
Tersangka HS (18) tak berkutik setelah jajaran Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil menggulungnya.
Tersangka HS diringkus setelah adaanya laporan warga berinisial SA yang melaporkaan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya.
SA dikeroyok 6 (enam) orang tak dikenal (OTK) Rabu (05/02/2022) sekira pukul 02.00 WIB lalu, dan salah satu pelakunya berinsial HS yang kini sudah diamankan Polsek Lubuk Baja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH.,SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono SIK.,MM membenarkan penangkapan tersangka HS (18).
“Benar, tersangka HS sudah kita amankan,” papar Budi Hartono.
Budi Hartono, melanjutkan, tersangka HS adalah salah satu pelaku pengeroyokan, yang terjadi, Rabu (05/02/2022) lalu.
Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan, alasannya adalah tidak terima diusir.
Budi Hartono mengatakan, saat itu, korban SA meminta uang setelah ngamen didepan rukonya, sedangkan tersangka HS berada dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem), pada akhirnya terjadilah pengeroyokan tersebut.
Tersangka HS memukul korban SA menggunakan balok kayu, sehingga korban mengalami luka memar, bengkak dibagian kepala dan punggung bagian belakang.
Dan tersangka HS juga sempat melarikan diri setelah pengeroyokan tersebut, namun berkat kesigapan jajaran Polsek Lubuk Baja, akhirnya tersangka tak berdaya dan berhasil digiring Ke Mapolsek Lubuk Baja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku HS (18) dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK.,MM. (AC)