Madina – Manyota.id | Puluhan proyek pembangunan fisik yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terpaksa tidak dapat selesai tepat waktu. Akibatnya, Provisional Hand Over (PHO) molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Madina, Deni Haryono, membenarkan hal ini pada Selasa (17/10). “Bila dikalkulasikan secara global menyeluruh pekerjaan, diperkirakan ada sekitar 10-15 persen yang tidak selesai,” katanya.
Deni juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek yang tertinggal dalam penyelesaian pembangunan. “Kami memberikan teguran dan mengambil langkah adendum waktu,” ujarnya.
Menurut Deni, proyek pembangunan fisik di Dinas Pendidikan seharusnya sudah selesai pada tanggal 15 Oktober 2023 sesuai kontrak. Untuk memastikan kelangsungan pembangunan, pihaknya memberikan kompensasi berupa adendum waktu dengan menetapkan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.
“Terdapat sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari sampai pada tanggal penyelesaian pekerjaan, dimulai pada tanggal 16 Oktober 2023,” tegasnya.
Sebagai PPK, Deni saat ini sedang mengumpulkan data dan laporan akhir progres pencapaian dari konsultan pengawas. “Untuk masing-masing proyek, besaran target hari penyelesaian pekerjaan harus mencapai 100 persen,” katanya.
Meski demikian, Deni memastikan bahwa tidak ada sanksi lain selain denda adendum waktu bagi kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Tujuan dari tindakan ini adalah memastikan bahwa tidak ada bangunan atau gedung yang gagal berfungsi.
Sumber media di Panyabungan Barat juga membenarkan adanya pembangunan di SMP Negeri 1 Panyabungan Barat. Namun, dari pantauan mereka, bangunan tersebut belum sepenuhnya rampung. “Keramik lantainya belum terpasang semua,” kata salah seorang sumber.
Data yang diperoleh dari HayuaraNet menunjukkan bahwa terdapat 158 bangunan fisik di Dinas Pendidikan Madina untuk tahun 2023 yang tersebar di 19 Kecamatan. Jumlah ini tidak termasuk bangunan yang diajukan pada APBD Perubahan. Jenis bangunan mencakup bangunan UKS, perpustakaan, laboratorium komputer, dan sanitasi.
Dari data tersebut, CV Aditama dan CV Rajawali Engineering Consultant ditunjuk sebagai konsultan pengawas. Sementara PPK atas nama Deni Haryono, ST.(Sumber Berita HayuaraNet)