Tapsel – Manyota.id | Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
RHL menjadi salah satu upaya dalam menangani lahan kritis di Indonesia yang mencapai angka 14 juta hektar (tahun 2018), menahan laju degradasi lahan, dan sedimentasi yang sangat tinggi di Indonesia yang mencapai angka 250 ton/km2/tahun, jum’at (11/03/2022).
Perencanaan RHL diawali dari penentuan sasaran lokasi RHL yang diarahkan pada 15 DAS prioritas, 15 danau prioritas, daerah tangkapan air (DTA) waduk/dam, dan daerah rawan bencana yang tersebar di hampir seluruh wilayah tanah air.
Sasaran lokasi tersebut selanjutnya ditapis dengan peta penutupan lahan, peta tingkat bahaya erosi, peta perizinan, dan selanjutnya diverifikasi dengan citra satelit resolusi tinggi untuk dapat menentukan sasaran lokasi yang tepat.
Jadi Lokasi RHL di Bukit Desa Bukkas yang berdekatan dengan Danau Siais, itu sudah tepat lokasinya dibuat Pemerintah untuk mengurangi Lahan kritis di Indonesia, khususnya di Tapanuli Selatan, yang mana kian hari Kayunya dirambah oleh Cukong Pengusaha Kayu, bahkan Di atas Bukit ditanami Kelapa Sawit, yang tidak pantas untuk ditanami.
Untuk itu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat Kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi Hutan dan Lahan.
Pelaksanaan Proyek Pembuatan Tanaman REBOISASI HUTAN dan LAHAN ( RHL ) TA. 2019 s/d 2021 yang berlokasi di Lingkungan Kerja KPH – X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II dan III, Kabupaten Tapanuli Selatan yang berlokasi di Bukit Desa Bukkas/Malombu tersebut, Proyek tersebut Nama Pemenang Tender adalah : CV. Citra Taruna Mandiri. Paket 13” dengan Nilai Pagu Paket Rp.13.062.336.000,00 APBN 2019, CV Citra Taruna Mandiri yang berkedudukan di Jln. Melati No.30- B Rt.000/ RW.000 Simarito, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ( 21113).
Kemudian Harga Penawaran dan Hasil Nogoisasi : Rp.12.999.287.180,00. Adapun HPS Paket : Rp.13.060.785.870,00, kemudian pelaksanaan proyek tersebut ada indikasi “SARAT KORUPSI”, demikian dikatakan Uba Nauli Hasibuan, SH selaku Sekum NGO lembaga Independen pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN – SU), kepada awak media,( 11/03/2022 ).
Hasil Investigasi para anggota Aktifis LSM dan Wartawan di Lokasi RHL dinilai adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN )
Pelaksanaan Proyek Pembuatan Tanaman RHL di KPH Wilayah – X BANYAK YANG TIDAK SESUAI dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Tahun 2019 yang di atur di dalam Peraturan Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/Kum/.1/8/2018 Junto Peraturan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor : P.4 / PDASHL / SET/ KUM.1.7/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Kegiatan Penanaman Rehabilitasi Hutan dan lahan, sehingga terindikasi terjadi unsur KKN.(RH)