Madina – Manyota.id | Perkebunan kelapa sawit “plat merah” — PTPN IV Kebun Timur — mengajukan permohonan hak guna usaha (HGU) 4.053 hektare di Desa Batusondat, Kec. Batahan, Kab. Mandailingnatal.
Masyarakat sekitar tetap merana dialami warga, sedangkan perusahaan sering mengabaikan kondisi masyarakat sekitar. Masyarakat menuntut plasma kepada perusahaan sesuai regulasi kepada masyarakat sekitar.
Sebenarnya, PTPN IV belum memberi kontribusi apa-apa kepada masyarakat sekitar Batusondat? “Kontribusinya ada, tapi sangat tidak maksimal,” ujar Kepala Desa Batusondat, Kec. Batahan, Kab. Mandailingnatal Zulfikar Nasution melalui percakapan WhatsApp, Senin (17/9).
Bahkan, menurut dia, proses pengurusan HGU PTPN IV sudah terdengar sejak 2014, tapi belum tuntas sampai saat ini. Entah kenapa.
Ketua KUD Setia Abadi H. Rusdan menjelaskan, masyarakat belum menerima rencana penerbitan HGU untuk PTPN IV Kebun Timur, karena tanggunjawabnya untuk plasma KUD Setia Abadi belum sesuai dengan apa diharapkan masyarakat. Bahkan, perusahaan sering mengabaikan masyarakat sekitar.
“Itu, sedang kami buat surat sanggahan untuk menunda pembuatan HGU PTPN IV,” ujar Ketua KUD Setia Abadi H. Rusdan. Bahkan, kemarin pihaknya sudah berencana ke Medan mempertanyakan plasma masyarakat sekitar.
Sayangnya, SDM PTPN IV Kebun Timur, Rafi, dipertanyakan sejauhmana proses pengurusan HGU PTPN IV, belum dijawab, walaupun dilampirkan surat pernyataan PTPN IV perihal permohonan pengukuran HGU Kebun Timur PTPN IV, yang dinyatakan sekira 4.053 Ha di Desa Batusondat, Kec. Batahan, Kab. Mandailingnatal yang — sekali lagi — dinyatakan secara penuh dikuasai PTPN IV.
Nah, lima media online — yakni waspada.id, beritasore.co.id, manyota.id, hayuaranet.id dan waspada.co.id — langsung melakukan pengecekan ke lokasi, Rabu (13/9). Dari Mess Batahan di Pasar Batahan — tempat wartawan menginap dalam perjalanan jurnalistik di pantai barat — meluncur ke Desa Batusondat melewati Kec. Sinunukan, bahkan sudah mendekati Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kades Batusondat Zulfikar Nasution mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak setelah diketahui ada permohonan usulan HGU PTPN IV berlokasi di Desa Batusondat.
“Saya sudah hubungi Kadis LH dan Kehutanan Sumut minta bantuan penentuan batas hutan lindung,” ujar Kades Batusondat Zulfikar Nasution.
Dia juga menjelaskan kepada Kadis LH dan Kehutanan Sumut untuk meminta bantuan penentuan batas hutan lindung yang berbatas dengan usulan perusahaan perkebunan sawit. Kenapa?
“Karena, sebelumnya, PTPN IV bermasalah dengan hukum tentang perambahan kawasan hutan lindung dan sampai saat ini tanaman sawit perusahaan dipelihara dan dipanen,” ujarnya.
Kades Batu Sondat Zulfikar Nasution menjelasjan, selain berupaya berkordinasi dengan Kadis LH dan Kehutanan Sumut soal penentuan batas hutan lindung, juga menghubungi Ketua Tim HGU RI di Jakarta dan Ketua DPRD Sumut di Medan.
Informasi dihimpun, surat pernyataan 3 Agustus 2023 ini perihal permohonan pengukuran HGU dengan menyatakan, bidang tanah telah dipasang tugu tanda batas 184 buah tugu.
Dinyatakan juga, bidang tanah dimohonkan tidak sedang menjadi objek agunan/pinjaman dan atau jaminan hutang kepada pihak lain dan tidak mendapat klaim masyarakat.
Selain itu, dinyatakan, bidang tanah dimohonkan tidak masuk ke dalam areal kehutanan sebagaimana SK Menhut RI nomor: 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang peta pengembangan pengukuhan kawasan Sumatera Utara.
Bahkan, dinyatakan, apabila dalam areal tersebut masuk ke dalam areal kehutanan, terdapat hak pengelolaan dan atau hak kepemilikan atas tanah lainnya, perkampungan dan garapan masyarakat, maka PTPN IV menyatakan bersedia menyelesaikannya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) IX Panyabungan Abdul Rahman Saleh didampingi Kepala Tata Usaha PH IX Panyabungan Solihin mengakui sebelumnya, 700 hektare di Kec. Batahan, Kab. Madina, termasuk kawasan hutan lindung, berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.
Namun, mereka tak tak bisa memastikan lokasi yang dimaksud masyarakat adalah areal hutan lindung. “Harus ada titik koordinat pasti,” katanya di ruang kerjanya, Senin (11/9).
Kepala Tata Usaha PH IX Panyabungan Solihin menambahkan, beberapa tahun lalu PTPN IV pernah merambah hutan lindung dan menjadikannya kebun sawit, tapi setelah diproses lahan tersebut dibiarkan begitu saja.
Solihin tidak bisa merinci luas lahan yang pernah dirambah perusahaan milik negara itu. Dia menerangkan, secara geografis selain PTPN IV, kawasan hutan lindung di Kec. Batahan berbatasan langsung dengan wilayah Sumatera Barat dan beberapa kebun masyarakat setempat.(red)