JAKSEL – Manyota.id | Selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial N.
Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, kliennya dianiaya Putra Siregar di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Putra Siregar diduga melakukan penganiayaan bersama rekannya yang merupakan figur publik berinisial R.
“Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak,” ujar Fahmi dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Fahmi mengatakan, akibat aksi pengeroyokan itu, kliennya mengalami luka wajah, tepatnya di bagian rahang kanan diduga akibat pukulan.
Kliennya sebelumnya telah memberikan waktu kepada Putra Siregar dan rekannya untuk meminta maaf terkait insiden pengeroyokan itu.
Namun, kata Fahmi, Putra Siregar dan R tidak juga melontarkan permintaan maaf. Kliennya lalu melaporkan Putra Siregar dan R ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
“Kami menunggu tapi tidak mau meminta maaf akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi,” ucap Fahmi.
Setelah dilaporkan, Putra Siregar R kemudian ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/4).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi pada Selasa ini.
“Iya (ditangkap). Kami dalam proses pemeriksaan,” ujar Ridwan.
Namun, Ridwan tak menjelaskan secara terperinci mengenai kronologi penangkapan Putra Siregar.
Menurut Ridwan, Putra Siregar masih diperiksa oleh penyidik sampai hari ini.
“Dari kemarin (ditangkap), pemeriksaan berproses sampai dengan hari ini,” kata Ridwan (SAG)