Madina – Manyota.id | Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Madina terkait polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai puncaknya dengan keluarnya rekomendasi tegas.
Rapat yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.40 WIB itu dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, di Kantor Sekretariat DPRD Madina, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Sumut.(28/12/2023)
Rekomendasi yang dibacakan Erwin Efendi Lubis di depan ratusan peserta, termasuk para guru yang merasa dicurangi dalam seleksi PPPK, memberikan arahan kuat kepada pemerintah setempat.
Sepuluh anggota DPRD Madina, antara lain H. Erwin Efendi Lubis, Erwin Efendi Nasution, Nisad Sidik Nasution, Sobir Lubis, Hj. Lely Artati, H. Hamdani, Zubaidah, Mora Harahap, Izhar Helmy, dan H. Maraganti Batubara, menandatangani rekomendasi tersebut.
Rekomendasi pertama meminta Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution, untuk membatalkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan mengembalikan nilai CAT. Selanjutnya, memerintahkan evaluasi hasil seleksi PPPK Tahun 2023, dengan syarat jika terbukti mal administrasi, pihak terkait harus didiskualifikasi.
Poin berikutnya menuntut pencopotan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dollar Hafriyanto. Batas waktu pencopotan keduanya ditetapkan paling lama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
Erwin Lubis menyerahkan salinan surat rekomendasi kepada perwakilan peserta, disambut teriakan “Hidup DPRD” dari ratusan guru yang merasa keadilan mereka telah terhormati. Momen tersebut diakhiri dengan isak tangis dan pelukan antara para guru dan anggota DPRD yang berjuang untuk menghasilkan rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, beberapa anggota DPRD Madina terus bergerak untuk menginisiasi Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan membuka tabir dugaan kecurangan dan kesewenang-wenangan dalam penentuan kelulusan PPPK di Bumi Gordang Sambilan.
Proses ini menandai langkah nyata dalam menanggapi keprihatinan masyarakat terhadap transparansi dan integritas dalam sistem seleksi ASN.(red)