JAMBI – Manyota.id | Sebanyak 26 adegan berlangsung pada rekonstruksi pembunuhan Amron (47), buruh dorong gerobak di Pasar Angso Duo, yang terjadi pada 22 Januari 2022 lalu.
Rekonstruksi dilaksanakan oleh Inafis Satreskrim Polresta Jambi, dan tim opsanal Satreskrim, Sabhara dan didampingi Kanit Iden, Ipda Syahril.
Dalam rekon, pelaku Dedi datang dengan pamannya bernama Anas ke Pasar Angso Duo untuk bekerja seperti biasanya.
Pelaku kemudian mengambil gerobaknya, untuk mengangkut barang. Namun, saat itu gerobak pelaku dan korban yang datang dari arah bersamaan bersenggolan, sehingga memicu keributan di antara ke duanya.
Keributan keduanya pecah, pada adegan ke 11, saat pelaku mencabut pisau yang selalu melekat di pinggangya.
Kemudian adegan ke 12 pelaku menikam punggung korban, dan adegan ke 13 mencabut pisau, kemudian di adegan ke 14 pelaku kembali menikam pinggang bagian kanan korban.
Saat itu, korban tidak melakukan perlawanan, hingga pada adegan ke 16 korban saling berhadapan, dan pada adegan ke 17, pelaku kembali menusuk perut korban sebanyak 2 kali.
Hasil rekonstruksi, pelaku tampak 4 kali menikam korban, satu di bagian pinggang, punggung, dan dua kali di bagian perut, serta luka di tangan saat korban menepis tikaman pelaku.
Melihat korban terluka, pelaku langsung melarikan diri dan menemui pamannya bernama Hasan, saat itu, ia dan pamannya melarikan diri, dan barang bukti pisau dibuang pelaku di wilayah Legok, Danau Sipin.
Setelah kejadian tersebut, pelaku dan pamannya langsung melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap dihari yang sama, setelah melakukan pembunuhan.
Dalam rekonstruksi ini, keluarga korban histeris saat menyasikan rekonstruksi yang dilakukan.
Di awal rekonstruksi, pihak keluarga masih mengikuti dengan baik, 26 adegan yang berlangsung dalam rekonstruksi.
Namun, setelah semua adegan selesai, keluarga korban mencoba menyerang pelaku, yang saat itu digiring petugas, keluar dari Ruang Tri Darma Polresta, tempat rekonstruksi berlangsung.
Mereka mengejar pelaku, kemudian beberapa wanita menangis histeris, meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya.
“Kami gak terima, pelaku harus dihukum seumur hidup,” kata satu di antara keluarga, Selasa (29/3/2022).(NH)