Madina – Manyota.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjaring 10 orang pasangan bukan suamj istri di sejumlah tempat hiburan dan hotel di Kecamatan Panyabungan, Sabtu (13/7/2024) malam. Razia penyakit masyarakat (Pekat) ini dimulai pukul 23.30 WIB dan berlangsung hingga menjelang subuh, Minggu (14/7/2024).
Kepala Satpol PP Madina, Yuri Andri, mengungkapkan bahwa sepuluh orang yang terjaring tidak mampu menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami-istri. “Saat ini kami masih mendata mereka yang terjaring semalam. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” kata Yuri kepada Media, Minggu (14/7/2024).
Operasi Pekat ini dilancarkan seiring dengan seruan peserta pawai obor memeriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah di Panyabungan, yang menyerukan agar perilaku menyimpang seperti pergaulan bebas diberantas di kabupaten yang mengusung slogan ‘Madina Bersyukur, Madina Berbenah’. “Salah satu aspirasi yang disuarakan saat pawai obor itu adalah menghilangkan maksiat,” jelas Yuri.
Yuri menyampaikan bahwa Satpol PP Madina telah berulang kali mengimbau para pemilik dan pengelola hotel agar tidak mengizinkan pasangan yang bukan suami-istri menginap. Namun, imbauan tersebut sering diabaikan. “Kita prihatin, karena kita berpikir razia tadi malam seharusnya tidak akan menjaring siapa-siapa, mengingat momentumnya adalah perayaan Tahun Baru Islam. Apalagi, pawai obor itu sudah diumumkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat serta pengelola hotel dan tempat hiburan malam agar mematuhi norma-norma agama dan peraturan daerah. “Kami akan terus memberikan pemahaman dan imbauan agar tidak melanggar norma-norma agama dan peraturan daerah,” tegas Yuri.
Razia ini merupakan upaya Satpol PP Madina untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mendukung aspirasi masyarakat dalam memberantas perilaku menyimpang di daerah ini. (Red)