Bintuni – Manyota.id | Satreskrim Polres Teluk Bintuni kembali dalami kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di duga melibatkan Oknum ASN Pemerintah daerah Teluk Bintuni terkait pengerjaan ruas jalan Simay Obo Distrik Kuri yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Teluk Bintuni tahun Anggaran 2022.
Proyek ruas jalan yang di kerjakan dengan menggunakan dana pagu sebesar 6,376 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahaan (APBD-P) Rabu (20/9/2023).
Dikatakan Kapolres Teluk Bintuni AKBP .DR .M Chairuddin Wahid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun,mengatakan penyelidikan telah dimulai sejak 29 Agustus 2023, dan telah memeriksa sebanyak 14 saksi diantaranya salah satu oknum ASN Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan kontraktor.”Ujar Tomi Marbun.
Saat di temui Media ini di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyampaikan kepolisian telah mengamankan sejumlah Dokumen yang akan digunakan untuk mendukung dan Membuktikan perkara tersebut serta melakukan pengecekan ruas jalan simay obo yang berada di Distrik kuri dengan didampingi saksi ahli.
Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan ada indikasi tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan tersebut.”Ungkap Tomi Marbun
Sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dalam, hal ini dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHP yang telah ditemukan, Pihaknya telah menigkatkan status perkara penyelidikan menjadi Penyidikan berdasarkan hasil perkara.” Kata Tomi
Adapun gelar perkara ini kami menerapkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di Ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan rumusan pasal 3 junto pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Maka dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku, serta setelah kami menerima perhitungan kerugian Negara dari BPKP, akan kami sampekan semua pada rilis selanjutnya semua perincian setelah ada perhitungan dari BPKB, mulai dari modus dan motifnya,” Pungkas Tomi. (Osa/SS)