Manyota.id – Medan. Polemik Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) Periode 2021-2024 makin kompleks dan dilematis.
Pengamat Hukum dari Universitas Darma Agung, Pandapotan Tamba SH MH, tidak hanya mendesak pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan dalam seleksi itu.
Dia juga turut mendorong agar partai juga mencopot jabatan dewan dari oknum anggota partai yang terbukti bermain dalam seleksi ini.
Dalam kesempatan itu, dia juga menawarkan dua solusi. Pertama, Komisi A DPRD Sumut segera menggugurkan keputusannya yang menempatkan tujuh nama sebagai calon terpilih pada 22 Januari 2022 dini hari lalu.
Kedua, Komisi A melalui Ketua DPRD Sumut secepatnya menyerahkan ketujuh nama calon terpilih itu kepada Gubernur Sumatera Utara.
Hanya saja, dia mengingatkan, calon komisioner atas nama Drs Muhammad Syahrir MIKom dan Ramses Simanullang SE MSi adalah calon yang tak pas diposisikan sebagai petahana. Perpanjangan masa tugas mereka patut diduga ilegal karena hanya didasarkan pada surat Sekdaprovsu saat itu, bukan SK Gubsu.
Menurut alumnus Magister Hukum Universitas Sumatera Utara ini, SK perpanjangan masa jabatan yang sah telah berakhir pada 30 Juni 2019. Sedangkan surat bernomor 800/8211 yang disebut sebagai SK Perpanjangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj Sabrina MSi. Ini hanya sebatas surat, tidak berkekuatan hukum.
“Sudah Harus digugurkan. Karena mereka tidak berhak menggunakan surat perpanjangan. Karena bentuknya ini sebatas surat menyurat. Tidak ada alasan mereka punya SK. Kalau disebut mereka punya SK, saya pikir itu salah besar. Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Pandapotan kemarin (10/2).
Komisi A bisa memilih. Batalkan dengan alasan proses fit and proper test yang “main-main” dan dua peserta yang ilegal. Atau langsung ajukan saja ke Gubsu dengan risiko berhadapan dengan hukum.
“Dari awal pun sudah salah, sudah cacat. Karena cacat hasilnya, harus diperbaiki sehingga tidak menuai persoalan. Jika dilanjutkan ada pelanggaran hukum di dalamnya,” cecar lelaki yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Bahkan menurut Pandapotan, persoalan SK yang tidak sah tersebut tidak hanya menghambat laju seleksi anggota KPID Sumut periode 2021-2024, tetapi juga berimbas pada Pertanggungjawaban Keuangan Negara atas dana yang mereka gunakan selama masa perpanjangan jabatan.
Oleh karena itu, pria kelahiran Tanjung Leidong tersebut menyesalkan sikap Komisi A yang abai dengan tugasnya. Tidak melaksanakan pengawasan sebagai anggota dewan. Padahal, Ketua Komisi A Hendro Susanto sudah mengetahui ketidaksahan SK Perpanjangan tersebut.
Seperti pemberitaan sejumlah media, dugaan kecurangan tersebut sudah dilaporkan oleh sebagian calon anggota KPID Sumut ke Ombudsmen Sumut pada hari Senin 31 Januari 2022.
Selain itu, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A juga diadukan kepada Badan Kehormatan Dewan pada hari Rabu 22 Februari 2022.
Tidak sampai di situ, pengaduan para peserta seleksi juga disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting secara langsung pada hari Kamis 3 Februari 2022 dengan hasil komitmen untuk tidak meneken hasil penetapan 7 nama terpilih calon KPID Sumut.
Melalui laporan itu, fakta-fakta dugaan kecurangan tterungkap dan mencuat jadi sorotan publik.(Red)