Manyota.id,Kupang – Kedutaan Besar RepubIik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur melaporkan adanya kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang tidak mendapat gaji saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malasyia selama sembilan tahun tiga bulan.
TKW tersebut adalah DB, perempuan berusia 35 tahun asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang ,Nusa Tenggara Timur yang mengaku tidak mendapat upah dan mengalami kekerasan baik fisik maupun mental dari majikannya
Kasus ini bermula setelah KBRI mendapat pengaduan dari seorang agen tenaga kerja yang bertanggung jawab atas DB usai DB melarikan diri ke rumahnya pada 29 Oktober 2021.
DB mengaku sering mendapat perlakuan kasar hingga pendengarannya terganggu. Dia juga dipekerjakan di rumah dan bengkel dengan waktu kerja yang sangat panjang dan tidak diizinkan menghubungi keluarga.
Pada 2 November 2021, kasus tersebut dilaporkan oleh pihak agensi ke Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Kelantan dan kemudian ditindaklanjuti sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Dan pada 22 November 2021, pihak JTK Kelantan dan Kepolisian Malasyia menangkap sang majikan.
Majikan dituntut dua hukuman pidana atas kesalahan TPPO dalam bentuk kerja paksa berdasarkan pasal 12 Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) dan pasal 324 atas kesalahan Penganiaayaan.
Seiring berjalannya penyelidikan kasus, sang majikan tidak menjalani masa tahanan karena membayar jaminan untuk kedua dakwaan. Majikan juga melakukan pendekatan melalui Jaksa Penuntut Umum agar kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan menawarkan penyelesaian pembayaran seluruh gaji DB. Namun tawaran tersebut ditolak oleh DB sebab gaji yang dituntut oleh DB tidak sesuai dengan perhitungan majikan.
Setelah DB memberikan keterangan sebagai saksi korban pada 30 Desember 2021, Mahkamah Tinggi membacakan vonis pada 17 Januari 2022 yang menyatakan majikan tidak bersalah dan bebas dari hukuman.
DB pun kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan menuntut sang majikan sebesar RM200.000 atau Rp 683.035.000. Nominal itu belum termasuk biaya pengobatan untuk cedera fisik yang diderita oleh DB dan biaya karantina pada saat pemulangan.(NH)