ACEH TAMIANG – Manyota.id | Boimin alias Boi (41), warga Dusun Suka Mulia, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap kedua orangtuanya, Rabu (30/3).
Laporan polisi tersebut dibuat oleh Samirin (52), yang merupakan abang kandung terlapor ke Polsek Simpang Kiri.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo mengatakan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kebun kelapa sawit Tenggulun.
Sesuai laporan, kata AKP Untung, sekira pukul 14.00 WIB pelapor mendengar suara orang meminta tolong, kemudian pelapor langsung datang dan ternyata yang meminta tolong tersebut adalah ibu kandungnya yaitu Miskem (75).
Saat dilihat bagian tangan sebelah kiri ibunya terluka sambil mengeluarkan darah.
Kemudian pelapor menanyakan keberadaan ayahnya yaitu Kamid (78), dan diberitahu masih berada di ladang/kebun.
Mendapat pengakuan tersebut, kata Untung, pelapor langsung ke kebun dan dalam perjalanan jumpa dengan ayahnya sedang berjalan dengan kondisi luka di kepala bagian belakang dan terluka di bagian muka tepatnya di bibir sebelah atas.
Melihat kejadian tersebut, pelapor langsung bergegas mencari terlapor namun hingga saat ini terlapor belum ditemukan.
Dua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari keterangan korban laki-laki, ia dianiaya oleh terlapor menggunakan balok kayu dengan panjang sekitar 75 cm,” kata Untung.
Balok kayu tersebut kini telah diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
“Belum diketahui secara pasti kenapa palaku tega menganiaya dua orang tuanya itu, sekilas informasi pelaku ada gangguan jiwa,” tutup Untung(Dfr)