DENPASAR – Manyota.id | Seorang perempuan berinisial MM (36), ditemukan tewas diduga bunuh diri di ruangan binaan Tipiring II kantor Satpol PP, Kota Denpasar, Bali pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bekas jeratan pada leher korban.
“Dari pemeriksaan awal tim Inafis, korban diduga meninggal akibat bunuh diri dengan menjerat lehernya menggunakan tali tas milik korban hingga lemas dan meninggal,” kata Sukadi pada Jumat (25/3).
Sukadi mengatakan, awalnya petugas Satpol PP kota Denpasar mengamankan korban yang dalam kondisi linglung di kantor Bea Cukai Jalan Tukad Badung, Renon, Bali pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
Petugas kemudian membawa korban ke kantor Satpol PP, Kota Denpasar dan diinapkan di ruangan binaan Tipiring II.
Saat itu, korban yang berasal dari Desa Kuang, Kecamatan Taliwang, Lombok Barat, NTB ini masih dalam keadaan sehat dan masih bisa diajak komunikasi.
Namun, pada Pukul 10.00 WITA, petugas yang hendak memeriksa keadaan korban justru mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Dari beberapa barang milik korban, terselip surat wasiat mendiang suaminya yang juga menjadi korban bunuh diri.
“Saat petugas memeriksa isi tas selempang milik korban, ditemukan surat wasiat suami korban yang juga meninggal dengan cara bunuh diri. Surat wasiat ini terselip di antara uang Rp 300.000, KTP korban dan suaminya, fotokopi akta nikah dan surat vaksin Covid-19,” terangnya.(RSH)