BINJAI – Manyota.id | Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, Sabtu (26/3) pagi.
Terduga pelaku yang diamankan adalah HN (30) , warga Dusun l, Desa Tandem Hilir l, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan korbannya Gunawan (38) yang merupakan abang kandung terduga pelaku.
Peristiwa berawal dari ditemukannya sesosok mayat di Pasar VIII, Dusun l, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Pekong Apek, Sabtu (26/3) dinihari.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Binjai melakukan olah TKP dan berhasil menemukan barang bukti di lokasi berupa 1 bilah parang beserta sarungnya, satu pisau lipat dan 1 masker warna hitam.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi, saat menggelar Press Release di halaman parkir Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (27/3).
“Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebilah parang, yang masih ada sisa darahnya di jalan yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi ditemukan jasad korban,” ungkap Kasatreskrim.
Akhirnya, lanjut AKP Rian, dari keterangan para saksi, petugas mencurigai HN yang merupakan adik kandung korban.
Pada saat diamankan, HN sedang berada di pinggir jalan, sedang menelpon seseorang.
pembunuhan itu berawal saat terjadi cekcok antara korban dan HN. “Motifnya HN merasa iri karena korban dengan istrinya hubungan keluarganya sangat harmonis. Namun, HN yang beberapa bulan terakhir ini tinggal di Kuala, tidak pernah ditelpon oleh korban untuk diajak pulang,” ujar Rian.
Rasa iri dan sakit hati tersebut akhirnya dilampiaskan HN dengan menyiapkan sebilah parang yang disimpan di tempat duduk sepeda motor miliknya. “Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi sabu sabu, untuk selanjutnya berangkat ke rumah korban,” Ungkapnya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung mengambil parang yang dibawanya dan membuka pagar rumah abangnya. “Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu dan bersembunyi di dekat pagar, Berselang setengah jam kemudian, korban pun keluar dari rumahnya,” beber Kasatreskrim.
Karena keberadaannya diketahui, korban yang keluar rumah dengan membawa sebilah parang langsung melayangkan parangnya kearah helm pelaku. Namun pelaku melawan dan langsung membacok korban di tangan dan dada.
“Pelaku juga menikamkan parangnya kearah perut korban sehingga korban langsung roboh. Pelaku juga mengalami luka di tubuhnya,” ujar Kasatreskrim Polres Binjai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bilah parang, 1 buah sarung parang kayu, 1 bilah parang yang ditemukan dijalan, 1 bilah pisau lipat, 1 buah masker warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Jupiter MX nopol BK 5598 ADV, 1 buah helm, sandal dan kaos berwarna biru.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340, 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (Dfr)