Medan – Manyota.id | Enam pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan korupsi dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina tahun 2023.
Dakwaan tersebut diungkapkan dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).
JPU Ahmad Halawi menyebutkan bahwa keenam terdakwa, yaitu Dollar Heriyanto Siregar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina; Abdul Hamid Nasution, Pj. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina; Heriansyah, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Madina; Dedi Marito, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Madina; Ismansyah Batubara, Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Madina; dan Surniati Daulay, Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina, diduga menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta seleksi PPPK.
Baca juga :
Bupati Madina Serahkan SK 1.294 ASN PPPK dan Umumkan Rekrutmen CPNS 2024
Pasangan Saipullah-Atika Resmi Di Dukung PKS, Siap Bertarung di Pilkada Madina 2024
Menurut JPU, uang tersebut dikutip dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Perbuatan para terdakwa yang merupakan pejabat publik dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagai dakwaan primair,” tegas Ahmad Halawi. Selain itu, dakwaan subsider juga diajukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang sama.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat (30/8/2024) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut pada sidang berikutnya, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.(Red)
Sumber Antara News.com