Madina – Manyota.id | Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang belum menerima Surat Keputusan (SK) Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Bawaslu Provinsi. Penundaan ini terkait kasus penggantian bakal anggota sekretariat Panwascam yang viral, menyeret nama Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan.
Dalam wawancara Jumat (26/07), Aliaga Hasibuan menyatakan pihaknya baru mengirim surat permintaan rekomendasi kepada Pemkab Madina pada Kamis (25/07). “Kemarin kami mengirim surat kepada pemkab untuk meminta rekomendasi nama-nama yang diajukan Panwaslu Kecamatan yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Madina,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Madina telah berupaya mendapatkan rekomendasi serupa, namun menghadapi kendala. Guru yang mengajar di SMA/SMK ternyata berada di bawah wewenang Pemprovsu, bukan bupati atau sekdakab Madina. “Hal ini berada di ranah Pemprovsu, artinya harus ada izin dari gubernur, sekda provinsi, atau pejabat berwenang, dalam hal ini kepala dinas,” jelas Aliaga.
BACA JUGA :
Kepala SDN 141 Runding Terindikasi Gelapkan Dana BOS
Aliaga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak akan mengeluarkan SK sebelum seluruh posisi dalam kesekretariatan terisi. “Kami hanya perantara. SK dikeluarkan oleh Bawaslu provinsi, dan mereka meminta nama-nama yang akan di-SK-kan secara kolektif,” tambahnya.
Dalam petunjuk teknis pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, disyaratkan adanya izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang. Namun, beberapa nama yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan ternyata merupakan PNS dari lingkungan Pemprovsu.
Surat permintaan izin telah dikirimkan ke Pemprovsu, namun dalam balasan yang diterima, Pemprovsu tidak memberikan izin karena Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX masih kekurangan guru. “Untuk Pilkada, ada perubahan persyaratan yang berbeda dengan Pileg, dan juknisnya memang seperti itu,” ungkap Aliaga.
Aliaga juga mengungkapkan bahwa ada delapan nama dari enam kecamatan yang harus diganti karena status mereka sebagai ASN di lingkungan Pemprovsu. Sesuai juknis, Panwaslu Kecamatan harus mengusulkan PNS calon Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja dan koordinasi antara Bawaslu Madina dan Pemprovsu. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan memantau perkembangan ini demi kelancaran persiapan pemilu di Kabupaten Mandailing Natal.
Dengan belum dikeluarkannya SK Sekretariat Panwascam, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu Madina untuk menyelesaikan masalah ini. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan adil sangat bergantung pada efektivitas dan integritas lembaga pengawas pemilu.(Red)