Madina – Manyota.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan mengungkap skandal korupsi besar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Enam pejabat utama dari Pemkab Madina kini resmi ditahan, dengan total suap yang terungkap mencapai Rp580 juta.
Pejabat yang ditahan meliputi Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hariyanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Abdul Hamid, Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik Ismansyah, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.
Penahanan mereka diumumkan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, dalam konferensi pers di kantor Kejatisu, Jl. Abdul Haris Nasution, Medan, Kamis (01/08).
Yos A. Tarigan menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejatisu telah menerima pelimpahan berkas dan enam tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
Para pejabat ini terlibat dalam pemerasan peserta seleksi PPPK dengan pungutan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang, sehingga total suap mencapai Rp580 juta.
BACA JUGA :
PKS Tetapkan Saipullah Nasution dan Atika Sebagai Jagoan Pilkada Madina
“Sejak 1 Agustus 2024, keenam pejabat tersebut ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari. Kami akan segera menyiapkan dakwaan dan membawa kasus ini ke Pengadilan untuk proses persidangan,” ujar Yos.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Januari 2024 dan melibatkan penyelidikan mendalam terhadap pejabat tinggi Pemkab Madina serta pimpinan DPRD.
Selain enam pejabat yang ditahan, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memulihkan integritas dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di tingkat daerah.(Red)