Manyota.id Lampung – Satuan resort kriminal (Satreskrim )Polsek Kota Agung amankan pelaku pencuri handphone dari remaja yang tertidur usai bermain game di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKBP Sugeng Sumanto, pelaku berinisial YH 18 tahun warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. Dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Kota Agung.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polsek menerima laporan dari M Iksal Adi Anggara (16). Remaja tersebut kehilangan ponsel miliknya merek Oppo A16 warna hitam kristal.
“Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku masih berada di kediamannya, kemudian dilakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi Sektor Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKBP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (6/2).
menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 2 Februari lalu. Mulanya korban bersama dua temannya bermain game di rumah korban dengan jaringan WiFi di rumahnya.
Kemudian sekira pukul 2.00 WIB atau hari Rabu, 2 Februari 2022, korban dan temannya masuk kamar, tidur. Ponsel diletakkan di bawah bantal.
Kemudian pukul 6.00 WIB, korban bangun dan tidak lagi menemukan ponsel miliknya. Setelah itu barulah melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian Rp 2,6 juta.
Dari penangkapan ini, bisa diamankan ponsel milik korban yakni merek Oppo A16 warna hitam kristal.
“Dan kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya