Madina – Manyota.id | Suasana khidmat menghiasi Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, saat Bupati Madina, H.M Jafar Sukhairi Nasution, resmi melantik Pimpinan dan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Madina untuk periode 2023-2028. Rabu (1/11/2023).
Kelima Pimpinan dan pengurus Baznas yang baru saja dilantik adalah sebagai berikut:
1.Amir Mahmud S.Ag MH, menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Madina
2Akhir Mada S.Pd.I M.Pd,Wakil Ketua I
3.Faisal S.Sos, Wakil Ketua II.
4.Tan Husein M.Pd, Wakil Ketua III.
5.Drs Muhammad Syafei Lubis M.Si, Wakil Ketua IV.
Dalam pidato dan arahannya,Sukhairi memberikan seruan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat profesi.
Ia juga mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay, untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan zakat profesi ini.
“Saya meminta kepada Pak Sekda agar menegakkan peraturan bupati zakat profesi sebesar 1 persen.Kewajiban sebesar 2,5 persen, dan 1,5 persen sisanya terserah untuk diberikan sesuai keinginan,” ujar Sukhairi.
Selain itu Sukhairi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap zakat profesi ASN Pemkab Madina,karna belum berjalan dengan baik. Ia menyatakan bahwa masih ada banyak komentar negatif dan fitnah terhadap zakat sebesar 1 persen tersebut, sementara umat lain, terutama di kalangan nasrani, sudah memberikan 10 persen dari penghasilan mereka.
“Kita merasa iri dan malu melihat umat lainnya, terutama di kalangan nasrani, yang memberikan 10 persen dari penghasilannya. Sementara kita hanya memberikan 1 persen, dan masih banyak yang memberikan komentar dan fitnah,” ungkap Sukhairi.
Kemudian ia juga memberikan peringatan kepada Sekda terkait pelaksanaan zakat profesi ASN Pemkab Madina. Ia meminta agar berhati-hati karena Pimpinan Baznas Madina adalah mantan aktivis yang memiliki sikap kritis.
“Ironisnya, meskipun hanya 1 persen dari penghasilan, pelaksanaan zakat ini belum berjalan dengan baik. Para Pengurus dan Pimpinan Baznas ini Pak Sekda adalah mantan aktivis yang kritis, jadi kita harus lebih berhati-hati,” ujarnya.
Sekali lagi Sukahiri kembali menegaskan bahwa bagi siapa yang tidak bersedia mematuhi Perbup Bupati terkait zakat profesi sebesar 1 persen, mereka dapat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
“Jadi, untuk zakat 1 persen ini, jika ada yang tidak mau mematuhinya, silakan membuat surat permohonan pindah tugas. Tidak apa-apa, kita harus tetap kritis,” tegas Sukhairi.
Penetapan dan pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Madina periode 2023-2028 didasarkan pada lampiran surat keputusan Bupati Madina nomor 450/1282/K/2023.
Selain melantik Pimpinan Baznas Madina Sukhairi juga melantik pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Madina untuk periode 2023-2028 yang akan dipimpin oleh H.M Yusuf Nasution. Dengan harapan, Baznas dan BWI dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Madina.(Red)