BOGOR – Manyota.id | Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.
“Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4) dini hari.
“Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA,” sambungnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.
“Jadi korbannya adalah anak tiri, (pelaku) merasa tidak terima anak kandungnya tersiram air panas maka terjadi penganiayaan yang dilakukan RR,” jelas Yogen.
Yogen menuturkan, kesehariannya tersangka mengasuh kedua anaknya, baik anak kandung maupun anak tirinya. Sedangkan istrinya berprofesi sebagai ojek online, sehingga kedua anaknya lebih sering bersama tersangka.
didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.
“Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya,” ungkapnya.
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.(NH)