Manyota.id – Tanjungpinang – Kembali, kota Tanjungpinang di Hebohkan aksi seorang pelajar Berinisial SI (17) yang tega menodai R ( 16 ), hingga telat bulan alias telat menstruasi.
Bermula dari pengakuan korban R (16) yang telat bulan sehingga pihak keluarga bertanya. Atas dasar desakan pihak keluarga, akhirnya R (16 )menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Ia katakan, pernah tidur bersama SI (17) yang tak lain kekasihnya, akibat bujuk rayu dan gombalnya, hingga ia rela menyerahkan “Mahkota” ke pujaan hatinya.
Usia yang masih belia dan tergolong muda, membuat R (16 ) terlalu mudah terpedaya.
Akibat perbuatannya, kini SI (17) harus berurusan dengan jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK., MH membenarkan penangkapan SI (17).
“Benar, pelaku sudah kita amankan tengah malam, Sabtu (19/02) sekira pukul 00.10 WIB,” papar Awal.
Awal Sya’ban menambahkan, pelaku kita jemput dirumah orang tuanya, di Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. Kemudian pelaku kita bawa ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Adapun kronologi penangkapan, bermula dari adanya laporan orang tua R (16) yang tak terima anaknya di setubuhi pelaku. Yang notabenenya mereka ini sama-sama pelajar, namun beda tempat.
Dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, akhirnya kita lakukan penangkapan.
Dan dari pengakuan pelaku SI (17), ia katakan, melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di Wisma Sakura Tanjungpinang, pertama bulan oktober tahun 2021 lalu dan Januari tahun 2022 ini.
“Artinya, sudah dua kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap. Sabtu (19/02) sore.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Awal. (AD)