TAPSEL-Manyota.id | Sejumlah e-warung di Kabupaten Tapanuli Selatan meminta Kadis Sosial Nurdin Pane untuk membebaskan mereka belanja sembako yang akan disalurkan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial tersebut.
Para pedagang e-warung mengeluhkan adanya tekanan dari Dinas Sosial Tapanuli Selatan yang mewajibkan mereka belanja sembako kepada suplayer yang telah mereka tunjuk, jum’at (11/03).
Salah-seorang pengusaha e-warung di Kecamatan Angkola Barat saat dikonfirmasi (9/3/2022) kepada wartawan mengatakan bahwa sejak tahun 2020 mereka sudah diwajibkan belanja kepada UD Berkah ataupun UD Rizki sebagai pemasok sembako berupa beras, telor, kacang tanah dan kacang ijo ke e-warung. Harga yang diberikan suplayer tidak bisa ditawar walaupun kualitas dan sembako lainnya dibawah standar. “Kami tidak bisa melawan, walaupun kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan’. ucapnya
Dijelaskannya, sembako yang diberikan kepada KPM dalam bentuk dipaketkan jelas bertentangan dalam aturan. Akan tetapi karena tekanan dari Dinas Sosial Tapanuli Selatan ditambah lagi isu dari polda, e-warung terpaksa pasrah saja. Sebenarnya, sembako yang diberikan ke KPM tidak pantas harganya sesuai dengan uang yang merera terima. “KPM takut dikeluarkan sebagai penerima BPNT, e-warung takut dicabut izinnya. Itulah kenyataannya saat ini, tuturnya.
Ditambahkannya, sekitar bulan Oktober 2021 yang lewat, para pengusaha e-warung wilayah Angkola Barat, Batangtoru dan Angkola Sangkunur dipanggil dan dikumpulkan di Kantor Kecamatan Batangtoru membahas seputar BPNT sembako.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Batangtoru pada saat itu M Yamin Batubara, Kadis Sosial Nurdin Pane, Kabid Fakir Miskin Mhd Yusuf, Koordinator Kabupaten PKH, para pendamping serta suplayer bernama Fajar Dalimunthe. Dalam acara tersebut, suplayer pemasok sembako sempat mengatakan bahwa orang dari Polda tidak dapat menghadiri acara ini, tuturnya.
Hal senada juga dikeluhkan oleh pengusaha e-warung di Kecamatan lainnya di Tapanuli Selatan mengatakan bahwa sembako yang diberikan ke e-warung memang dibawah standar. Apalagi kualitas beras dan kacang.
Kalau dihitung dengan uang yang diterima dari kantor Pos sebesar Rp600 ribu tersebut tidak sebanding dengan sembako yang diberikan. “Mau bagaimana lagi itulah arahan dari Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Apa yang disalurkan pemasok, itu yang diberikan ke KPM”.
Para e-warung berharap kepada Bupati Tapanuli Selatan ataupun Kadis Sosial Tapanuli Selatan Nurdin Pane agar membebaskan mereka dari permainan monopoli penyaluran BPNT sembako, sebagaimana yang telah diatur dalam juknis ataupun pedoman umum sembako uang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Koordinator PKH Anwar Afandi saat diminta tanggapannya melalui pesan whatsapp (10/3/2020) mengatakan bahwa penyaluran BPNT sembako bukan kapasitasnya untuk memberikan tanggapan karena PKH dan BPNT program yang berbeda. Ya kalau untuk sekedar membantu koordinator BPNT iya. Kan kami masih satu instansi, ya gak salah kan saling membantu.
Kadis Sosial Tapanuli Selatan Nurdin Pane melalui Kabid Fakir Miskin Mhd Yusuf saat diminta tanggapannya melalui WhatsApp mengatakan bahwa dirjen penanganan fakir miskin telah dihapus. Kalau ingin lebih jelas informasinya melalui ada koordinator sembako.(RH)