Madina – Manyota.id | Abdul Hamid Nasution, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memberikan klarifikasi terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, saat ini tinggal menunggu surat keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pernyataan ini disampaikan kepada media online Manyota.id di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan pada Jumat (15/12) petang.
Hamid menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bisa menunggu, karena pengumuman tersebut merupakan kewenangan langsung dari Panselnas.
Meskipun Hamid tidak dapat memastikan tanggal pengumuman, ia menjelaskan bahwa proses masih berada pada tahap Rakon Data di Badan Kepegawaian Negera (BKN). “Selesai dulu Rakon Data baru pengumuman. Yang pasti dalam waktu dekat ini, tapi untuk tanggal pasti, ya, seperti yang tadi saya bilang, pemda sifatnya menunggu,” tegasnya.
Menanggapi dugaan lambatnya pengumuman akibat intervensi pihak-pihak tertentu, Hamid menampiknya dengan tegas. “Tidak. Pemkab Madina tidak punya kewenangan menentukan peserta yang lulus. Setelah surat itu turun nanti (hasil seleksi) baru bisa diumumkan Pak Bupati,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Madina meminta kesabaran dari peserta seleksi, menegaskan bahwa pemerintah berharap pengumuman dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Kan, masih ada sampai tanggal 18 Desember, kita tunggu saja,” sebutnya.
Terkait konteks ujian tambahan bagi PPPK guru, Hamid menjelaskan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Wawancara Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) tambahan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan, bukan oleh peserta langsung. SKT tambahan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan aplikasi kementerian tersebut. Hasil wawancara tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Kemendikbud ke Panselnas.
Adapun peserta yang menghadapi kendala dalam pendaftaran PPPK karena NIK telah terdaftar memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), Hamid meminta agar pendaftar segera menghubungi BKPSDM Madina untuk perbaikan. “Ini jamak terjadi, bukan hanya di Madina. Bagi peserta yang mengalami hal seperti itu, kiranya segera menghubungi kami agar bisa diperbaiki. Kalau tidak, yang bersangkutan tidak akan bisa melamar CPNS sepanjang hidupnya,” pesan Kepala BKPSDM.
Kendala ini juga menjadi perhatian khusus bagi BKN. “Kami disuruh untuk mendata itu agar tidak ada yang dirugikan ke depan, tapi kami tidak tahu jumlah dan NIK siapa saja kalau pendaftar tidak melapor,” lanjut Hamid.
Untuk diketahui, jumlah pendaftar calon PPPK tahun 2023 di Bumi Gordang Sambilan mencapai 4.267 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 3.233 peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti tahap ujian selanjutnya. Tetap pantau informasi terkini untuk mendapatkan pengumuman lebih lanjut.(Red)