Madina – Manyota.id | Selain perusahaan milik swasta yang belum merealisasikan pembangunan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Ternyata Perusahaan milik pemerintah pun masih ada yang sama sekali belum menunaikan kewajiban.
Hal itu terungkap saat acara silaturahmi Bupati Madina H. M. Jafar Sukhairi Nasution dengan tokoh masyarakat Kecamatan Batahan, Ranto Baek, dan pengurus Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN) di mess Pemerintah provinsi Sumut, Natal, Selasa (12/9).
Untuk diketahui, sesuai amanah Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11, ada kewajiban perusahaan perkebunan sawit membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Terungkapnya hal tersebut bermula dari Ketua LABRN Ali Anapiah yang menjelaskan untuk wilayah Kecamatan Batahan dan Kecamatan Muara Batang Gadis yang bisa disebut sudah selesai meskipun proses dan perjalana meraih itu tidak menggembirakan.
“Sementara di Natal masih ada sembilan desa/kelurahan yang belum menerima,” kata Ali Anapiah.
Dia mengungkapkan, pembangunan kebun plasma oleh perusahaan sawit yang ada di Natal sudah lama dinantikan masyarakat. “Ada harapan semangat hidup di desa-desa itu sama dengan desa lainnya,” lanjut mantan anggota DPRD Madina ini.
Untuk itu, Ali Anapiah berharap Pemkab Madina hadir menyelesaikan permasalahan ini sehingga keadilan bagi masyarakat terpenuhi.
“Masyarakat kami tidak minta dua hektare per KK. Setengah hektare pun tak apa, yang penting perusahaan menyelesaikan kewajiban membangun kebun plasma,” terangnya.
Menjawab hal itu, Bupati Sukhairi awalnya memulai pembicaraan terkait CSR perusahaan sawit di pantai barat Madina. Dia menjelaskan tahun ini ada perusahaan milik pemerintah yang mengeluarkan CSR untuk pembangunan ruas jalan.
“CSR perusahaan-perusahaan ini ke mana? Ini harus dikejar,” terangnya.
Penjelasan bupati itu langsung disambut oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Mukhtar Afandi dengan membeberkan daftar luasan lahan HGU dan realisasi plasma perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Natal.
Dari daftar itu tersebut perusahaan milik pemerintah mempunyai kewajiban membangun 367 hektare, tapi sampai hari ini belum ada sama sekali yang terealisasi.
Berdasarkan data dan dokumen yang diterima HayuaraNet, setidaknya ada 2.410 kepala keluarga (KK) yang belum menerima manfaat dan tersebar di sembilan kelurahan/desa, yakni Pasar I Natal, Pasar II Natal, Pasar III Natal, Setia Karya, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Panggautan, dan Taluk.
Dua perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adalah PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang berlokasi di Sundutan Tigo dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) yang berlokasi di Sikara-kara.(red)