ACEH BESAR – Manyota.id | Tiga remaja asal Aceh Besar berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17), diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap teman ceweknya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022) mengatakan pemerkosaan terjadi Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku MY menjemput korban di rumahnya dan mereka berdua pergi ke pantai Alue Naga Banda Aceh menggunakan sepeda motor.
Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, MY bermaksud mengantar korban pulang, namun di jalan Gampong Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan temannya FJH dan Saksi Cek. Saat mereka bertemu MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek.
Setelah bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di sana lagi-lagi MY mengulang perbuatan bejatnya.
FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan Laundry, bukannya ditolong, FJH malah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba – tiba YA masuk dan juga melakukan perbuatan yang sama seperti dua temannya. Sambil menangis, korbanpun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB.
Korban, kata Ryan, menceritakan perbuatan para pelaku kepada orangtuanya keesokan harinya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Ryan.(DFR)