Madina – Manyota.id | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madina menggelar sosialisasi keluarga Indonesia sadar administrasi kependudukan (Adminduk) di Aula Dinas Pendidikan (Disdik), Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Selasa (25/7/2023).
Ketua TP PKK Madina Eli Mahrani Jafar Sukhairi Nasution mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah umur 17 tahun yang berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan orang dewasa.
Eli mengatakan agar anak memiliki identitas sendiri sebagai warga negara Indonesia dan mendorong kemandirian anak melalui KIA.
Eli juga menjelaskan KIA memiliki banyak manfaat, diantaranya sebagai syarat mengakses pelayanan umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, memudahkan mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
Persyaratan pembuatan kartu KIA, kata Eli, tidak rumit. Bagi bayi yang baru lahir, KIA dapat diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran dan pembaharuan KK.
Sementara anak yang berusia dibawah 5 tahun, cukup mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa fotocopy KK dan akte lahir.
Lebih lanjut, Eli mengatakan, anak usia 5-17 tahun syaratnya datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa foto anak ukuran dilengkapi dengan fotocopy KK dan akte kelahiran.(Red)