Madina – Manyota.id | Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi, beberapa hari lalu, menyoroti masalah excavator yang beroperasi di DAS Batang Gadis, wilayah Kotanopan. Atika Azmi, yang merupakan orang nomor dua di Pemkab Madina, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengatasi aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas ilegal.
“Ativitas tambang emas ilegal ini sudah meresahkan masyarakat. Saya meminta APH untuk menertibkan kegiatan tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis di Kotanopan,” tegasnya, pada Jumat (20/10) lalu.
Namun, hingga saat ini, tampaknya belum ada tindakan yang diambil oleh APH, meskipun lokasi excavator beroperasi hanya sekitar 200 meter dari kantor Koramil dan Polsek Kotanopan. Hal ini terbukti dari pengamatan wartawan pada Senin (23/10).
Alih-alih penertiban, justru terjadi penambahan alat berat. Di lokasi, setidaknya ada 5 alat berat yang beroperasi pada hari tersebut. Empat dari lima excavator tersebut beroperasi berdekatan satu sama lain. Satu alat berat berwarna kuning dan tiga berwarna orange terus-menerus mengambil bebatuan di DAS Batang Gadis.
Tidak adanya penindakan atau penertiban dari APH menurut warga disinyalir karena pelaku telah memiliki koneksi dengan pihak-pihak tertentu. Namun, mereka tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “menyemir” dan pihak mana yang terlibat. “Botoan me dabo homu,” kata salah seorang warga yang diwawancarai di salah satu warung di sekitar lokasi.
Warga lain yang bergabung dalam pembicaraan juga khawatir bahwa jika aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas ilegal ini terus berlanjut, akan merusak persawahan warga. Mereka mengatakan, “Kalau musim hujan dan sungai meluap, maka sawah warga akan rusak.”
Sementara itu, Camat Kotanopan Pangeran Hidayat yang telah dikonfirmasi tidak memberikan keterangan. Padahal, pekan lalu, dia telah memastikan akan menindaklanjuti surat keberatan warga dengan cara memanggil pemilik alat berat dan pelaku penambangan.
Diketahui, warga RT 09, RT 10, RT 11, dan RT 12 Kelurahan Pasar Kotanopan telah mengungkapkan keberatannya terhadap beroperasinya excavator yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. Mereka telah menyampaikan surat keberatan kepada camat setempat.
Dalam salinan surat yang diterima oleh redaksi pada Senin (16/10), warga menyebutkan bahwa mereka meminta camat Kotanopan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan mereka terkait beroperasinya alat berat yang mengganggu irigasi menuju persawahan di Lingkungan III Pasar Kotanopan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Lurah Pasar Kotanopan, Muhammad Arjun Nasution, disebutkan kekhawatiran apabila tidak ada tindakan, maka warga sekitar mungkin akan bertindak anarkis dan menimbulkan masalah baru. (Red)