MEDAN – manyota.id | WALHI Sumatera Utara (Sumut) mengutuk keras aktivitas perusahaan yang menyebabkan kecelakaan operasional yang dilakukan oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara.
WALHI Sumut juga menilai bahwa kecelakaan operasional yang dilakukan merupakan bentuk kelalaian secara berulang.
“Ini merupakan wujud Impunitas hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan manusia,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Sumut Doni Latuparisa disampaikan oleh Manager Kajian dan Advokasi Putra Saptian Pratama, lewat keterangan tertulisnya, kepada media ini, Senin (25/4).
Putra mengungkapkan, belum usai duka yang di dapat oleh masyarakat akibat dugaan kelalaian operasional aktivitas perusahaan pada tanggal 6 Maret 2022 lalu, yang menyebabkan 58 orang harus di rawat insentif di RSUD Panyabungan dan Rumah Sakit Permata Madina, justru insiden terulang kembali yang menyebabkan 21 orang dilarikan ke rumah sakit umum daerah Panyabungan.
“Insiden 24 April kemarin, merupakan kejadian kedua selama kurun watu 1 tahun belakangan. Dan merupakan kejadian yang keempat selama kurun waktu 2 tahun terakhir,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun oleh WALHI Sumatera Utara bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 itu, insiden semburan lumpur yang terjadi di Well Pad T yang beroperasi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina.
Diterangkan, awalnya masyarakat melihat gumpalan asap hitam yang melambung tinggi ke atas dari Well Pad T. Lalu semburan asap yang bercampur dengan lumpur mengalir ke wilayah persawahan masyarakat. Semburan lumpur tersebut mengeluarkan aroma yang tidak sedap bahkan lebih bau seperti aroma telur busuk.
Diduga semburan lumpur telah terkontaminasi dengan gas H2S. Lumpur yang keluar dari sumur Well Pad T berwarna hitam pekat dengan kondisi sangat panas. Diketahui pada saat kejadian banyak masyarakat sedang berada di sawah yang berada di sekitar Well Pad T.
“Jarak wilayah kelola masyarakat dengan titik semburan lumpur tersebut sejauh ± 200 Meter sampai 1 Kilometer. Setelah beberapa menit semburan lumpur terjadi, masyarakat mengatakan ada pengumuman lewat masjid agar masyarakat yang berada di sawahnya segera untuk meninggalkan lokasi. Atas pengumuman tersebut masyarakat meninggalkan sawahnya. Namun banyak masyarakat yang sedang dalam perjalanan menuju rumah mencium aroma bau busuk dan menyebabkan gejala mual-mual, pusing, dan pingsan,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, menurut keterangan dari masyarakat bahwa PT SMGP tidak ada melakukan sosialisasi dan pengumuman atas aktivitas yang mereka lakukan di hari tersebut.
“Ini merupakan kejadian kedua di lokasi yang sama setelah sebelumnya pada tanggal 25 januari tahun 2021 kelalaian operasional juga terjadi yang menyebabkan bocornya gas beracun H2S yang terjadi dari sumur pengeboran di Well Pad-T yang menyebabkan setidaknya 44 orang harus dirawat darurat di rumah sakit Panyabungan serta menyebabkan 5 orang meninggal dunia akibat dari bocornya gas beracun yang dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya.
Atas rentetan peristiwa di atas WALHI Sumatera Utara pun menyampaikan sikap :
1. WALHI Sumatera Utara mengutuk keras atas kembali terjadinya peristiwa keracunan warga akibat ulah PT SMGP.
2. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang kami nilai lemah dalam menyikapi kasus ini.
3. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengambil langkah dan tidak terkesan melakukan tindakan pembiaran terhadap keberulangan peristiwa di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
4. Selanjutnya, meminta KOMNAS HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM dan pembiaran yang dilakukan oleh menteri ESDM dan unsur pemerintah lainnya.
5. Mendesak POLDA Sumatera Utara melakukan penindakan secara tegas jika terjadi pelanggaran, dan tidak terkesan lemah dalam menyeret peristiwa ini ke ranah hukum.
Saat ini WALHI Sumatera Utara juga telah melakukan langkah-langkah berikut :
1. Mengirimkan Surat Permohonan ke Presiden Republik Indonesia tentang Permohonan Pencopotan Menteri ESDM dan menutup permanen PT SMGP.
2. Mengirimkan Surat Pengaduan Tentang Dugaan Kejahatan Korporasi oleh PT SMGP ke KOMNAS HAM, selanjutnya agar ditindaklanjuti dengan investigasi potensi pelanggaran yang terjadi.
3. Mengirimkan Surat Pengaduan Tentang Dugaan Kejahatan Korporasi oleh PT SMGP ke DPR-RI/Komisi VII DPR-RI.
Sementara, keterangan PT SMGP yang disampaikan oleh tim komunikasi corporate PT SMGP Yani Siskartika sebelumnya menyatakan, bahwa kejadian semburan lumpur pada 24 April kemarin terjadi akibat adanya Well Kick di Pad T.
Dikatakan Yani, bahwa Well Kick itu mengeluarkan semburan lumpur yang diikuti dengan keluarnya gas H2S di area pengeboran Pad T.
“PT Sorik Marapi Geothermal Project (SMGP) menyatakan adanya kejadian well kick di Pad T, Well Kick ini mengeluarkan semburan lumpur yang diikuti dengan keluarnya H2S di area pengeboran Pad T. 21 orang termasuk kru Rig sebanyak 2 orang diduga terdampak, dan sudah dibawa ke RSUD Panyabungan di Madina serta sedang dalam observasi oleh tim medis,” katanya, ketika dikonfirmasi, Ahad malam.
Ketika ditanya mengenai faktor terjadinya Well Kick itu? Yani menyebut untuk penyebabnya saat ini masih dalam investigasi internal.
“Penyebab Well Kick saat ini masih dalam investigasi internal dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa tim CDCR SMGP turun langsung ke lapangan untuk meyakinkan warga sekitar bahwa tim teknik SMGP berupaya untuk melakukan penutupan well kick ini.
Menurutnya, prosedur penanganan semburan telah dijalankan agar kejadian ini dapat teratasi dengan baik.
“Dan pada jam 16.40 WIB semburan dari sumur T-12 sudah dapat dihentikan. Hal ini menunjukkan hasil positif dari upaya tim SMGP dalam mengamankan sumur,” tambahnya.
Sekadar informasi, Well Kick merupakan peristiwa masuknya fluida formasi (air, minyak, atau gas) menuju lubang bor. Apabila Kick ini tidak bisa dikontrol atau tidak bisa ditanggulangi, akan mengakibatkan fluida formasi mengalir sampai ke permukaan yang kemudian dikenal dengan Blowout atau semburan liar. (Red/Team)