Madina – Manyota.id | Gedung Madrasah MDTA GUPPI Mondan di Desa Mondan, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi saksi kebersamaan warga dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024.
Antusiasme warga tampak jelas dalam sesi pengajuan aspirasi yang menjadi bagian dari penganggaran Dana Desa Mondan. Prioritas masyarakat terfokus pada pembangunan fisik, seperti padat karya tunai jalan setapak, jalan usuha tani sabajae, jalan poros desa, gudang desa, dan pembangunan drainase saba parik. Tak ketinggalan, sektor dukungan sarana mencakup perlengkapan PPK, anggaran PHBI dan HUT RI, serta pembelian tenda teratak yang diusulkan oleh Naposo Nauli Bulung. Dalam sektor kesehatan, usulan mencakup pengadaan alat kesehatan dan program PMT untuk lansia dan ibu hamil.
Camat Hutabargot, melalui Kasi Pemerintahan (KASIPEM) Pariati Daulay, yang turut hadir, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendes Nomor 13 Tahun 2023 yang berasal dari Permendes Nomor 7 Tahun 2023. “Program nasional seperti BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional desa sudah memiliki patokan yang jelas,” ungkapnya, sembari berharap musyawarah ini menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Kepala Desa Mondan, Solahuddin Nasution, menjelaskan bahwa musyawarah desa (musydes) adalah platform untuk menyampaikan aspirasi pembangunan yang tidak tercakup dalam APBD maupun APBN. “Ini untuk menentukan arah pembangunan desa satu tahun ke depan,” ujarnya, sambil mengingatkan bahwa tidak semua aspirasi dapat direalisasikan dalam satu tahun, mengingat keterbatasan anggaran.
Kanit Binmas Polsek Panyabungan, Emil Salim, mengingatkan agar masyarakat fokus pada program yang penting dan memprioritaskan skala prioritas. “Utamakan skala prioritas karena keterbatasan anggaran,” pesannya, sambil mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kondusifitas dan keamanan pesta demokrasi tahun 2024.
Edi Saputra, koordinator pendamping desa di kecamatan, menekankan penggunaan Dana Desa harus mengutamakan prioritas dan program nasional. “Tidak ada ganti rugi bagi masyarakat dalam menunjang pembangunan yang bersumber dari dana desa,” tegasnya. Saputra juga mengajak masyarakat agar bila ada ketidakpuasan, dapat bertanya langsung kepada perangkat desa atau pendamping desa.
Acara musyawarah dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, unsur TNI-Polri, tenaga kesehatan yang diwakili Puskesmas, dan pegawai kantor camat. Semoga sinergi dari berbagai pihak dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan Desa Mondan ke arah yang lebih baik.(Red)